
Ahok di gugat bayar ganti rugi hingga Rp 470 milyar, wakil ketua Aku Cinta Tanah Air (ACTA) Ali Lubis mengajukan gugatan terhadap Calon Gubernur DKI nonaktif Basuki Tjahja Purnama. Perwakilan menuntut ganti rugi sebesar RP 470 milyar terhadap pria yang kerap disebut ahok. " hari ini kami mendaftarkan gugatan class action ganti kerugian kepada Ahok di PN jakarta Utara yang saat ini berkantor di jalan gajah mada no 17 jakarta pusat. gugatan diajukan dengan mekanisme class action karena jumlah warga indonesia yang beragama islam sangat banyak" ungkap kuasa hukum Ali, Nurhayati di gedung PN jakarta pusat, jalan gajah mada nomer 81 pda hari kamis (8/12/2016). Nurhayati menjelaskan gugatan ini diwakilkan oleh Ali Lubis (ketua ACTA) yang mengatasnamakan umat islam yang tidak suka dengan ahok. " kelompok dalam gugatan ini adalah seluruh warga negara indonesia yang beragama islam dan wakil kelompok penggugat adalah Ali Lubis, seorang warga negara indonesia beragama islam" katanya. Nurhayati mengatakan gugatan ini di dasarkan pada pasal 98 KUHP tentang permintaan menggabungkan perkara ganti rugi kepada perkara pidana, untuk mengokohkan gugatan pihaknya akan memberikan bukti dan saksi dalam perkara tersebut. " kami berharap denga penggabungan perkara perdata dan pidana kasus ahok bisa lebih transparan. Sebagaimana kita tahu bahwa saat ini publik kawatir dengan keseriusan penegak hukum menjerat ahok terkait kedekatan ahok dengan pejabat-pejabat di institusi hukum serta meminta ahok memasang iklan permintaan maaf di 9 surat kabar nasional"tegasnya. ganti rugi RP 470 milyar akan di distribusikan kepada umat seluruh anggota kelompok dalam bentuk pembuatan fasilitas ibadah umat islam yang dikoordinir oleh MUI disetiap kabupaten kota di indonesia. Sebelumnya, habib novel juga menggugat ahok sebesar RP 204 juta dikasus yang sama. Rencana sidang akan digelar pekan depan.
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk " SETELAH HABIB NOVEL, WAKIL KETUA AKU CINTA TANAH AIR (ACTA) MENGGUGAT AHOK RP 470 MILYAR"
Post a Comment